(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 5, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B.
Khusus mengenai Pasal 48, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 15, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 17, Pasal 18A, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B.
Khusus mengenai Ketentuan Pasal 48 tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Lampiran I angka 56 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 48 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
a.
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik = pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V
b.
Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik = pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
c.
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik = pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.