BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku Narkotika Manual
Pasal 111
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
Pasal 112
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a KUHP
Pasal 113
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 610 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a KUHP
Pasal 114
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Pasal 115
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I
Pasal 116
menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain
Pasal 117
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b KUHP
Pasal 118
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 610 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b KUHP
Pasal 119
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II
Pasal 120
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II
Pasal 121
menggunakan Narkotika Golongan II tehadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain
Pasal 122
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 609 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c KUHP
Pasal 123
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 610 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c KUHP
Pasal 124
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III
Pasal 125
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III
Pasal 126
menggunakan Narkotika Golongan III tehadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain
Pasal 127
Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I, Golongan II dan Golongan III bagi diri sendiri
Pasal 128
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor
Pasal 129
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, memproduksi, mengimpor, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, membawa, mengangkut Prekursor Narkotika untiuk pembuatan Narkotika
Pasal 130
Dalam hal tindak pidana narkotika dilakukan oleh korporasi
Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika
Pasal 132
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pasal 133
Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana narkotika
Pasal 134
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur, keluarga pecandu yang dengan sengaja tidak melaporkan diri
Pasal 135
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
Pasal 136
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara
Pasal 137
Setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika
Pasal 138
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan
Pasal 139
Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28
Pasal 140
Penyidik PNS, Penyidik Kepolisian dan Penyidik BNN yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan
Pasal 141
Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)
Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum
Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan
Pasal 144
Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana
Pasal 145
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 146
Warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika
Pasal 147
Pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang engedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
Pasal 148
Putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika
Buku Narkotika
Ketentuan Pidana Diluar KUHP