BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU 35 2009 Narkotika

Ketentuan Pidana ini TIDAK BERLAKU karena telah dicabut

Pasal 117

(1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengalami perubahan yakni Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 36 dan Pasal 39.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 117 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.

TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP berbunyi : Ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (15) KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 117 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b; 
b. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b;

Penjelasan :
Cukup jelas.

TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pasal 622 ayat (1) huruf w dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berbunyi : Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 diubah, sehingga Pasal 622 ayat (1) huruf w berbunyi sebagai berikut :
Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118,
Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (15) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berbunyi : Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 diubah, sehingga Pasal 622 ayat (15) KUHP berbunyi sebagai berikut :
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana 
narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut : 
a. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;
b. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b.

Penjelasan :
Cukup jelas.