(1)
Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Rrtusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pelaksanaan putusan harus dihadiri oleh hakim pengawas dan jaksa yang menangani perkara.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal penanggungjawab Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal penanggung jawab Korporasi tidak membayar denda sebagian atau seluruhnya, harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab XVIII Bagian Kedelapan KUHAP 2025