BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Putusan Korporasi

Pasal 333

(1)

Hakim menjatuhkan pidana terhadap KorporasiĀ berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.

(2)

Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda.

(3)

Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XVIII Bagian Ketujuh KUHAP 2025