BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Pengenaan Pidana dan Tindakan Korporasi

Pasal 331

(1)

Hakim dapat menjatuhkan pidana dan / atau tindakan terhadap Korporasi.

(2)

Hakim menjatuhkan pidana dan / atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi.

(3)

Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 332

Korporasi dan penanggung jawab Korporasi dapat diajukan bersama-sama sebagai Terdakwa.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XVIII Bagian Keenam KUHAP 2025