Hakim dapat menjatuhkan pidana dan / atau tindakan terhadap Korporasi.
(2)
Hakim menjatuhkan pidana dan / atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi.
(3)
Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Penjelasan : Cukup jelas.
Pasal 332
Korporasi dan penanggung jawab Korporasi dapat diajukan bersama-sama sebagai Terdakwa.