Korporasi dapat dikenai pertanggungiawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran Korporasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.