BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Pertanggungjawaban Korporasi

Pasal 330

(1)

Korporasi dapat dikenai pertanggungiawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran Korporasi.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XVIII Bagian Kelima KUHAP 2025