(1)
Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sebagai berikut :
a. identitas Korporasi terdiri atas : (1) nama Korporasi; (2) tempat dan tanggal pendirian dan / atau nomor anggaran dasar / akta pendirian / peraturan / dokumen / perjanjian serta perubahan terakhir; (3) tempat kedudukan; (4) kebangsaan Korporasi; (5) jenis Korporasi; (6) bentuk kegiatan/ usaha; dan (7) identitas penanggung jawab Korporasi yang mewakili; dan
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab XVIII Bagian Keempat KUHAP 2025