BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Acara Pemeriksaan Biasa

Pasal 209

(1)

Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas.

(2)

Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Penjelasan :
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi Saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu, orang yang menjadi Saksi dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Demikian pula halnya dengan Ahli.

Pasal 210

(1)

Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan.

(2)

Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan.

(3)

Urutan Saksi dan AhIi ditentukan oleh pihak yang memanggil.

(4)

Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu.

(5)

Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut.

(6)

Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli.

(7)

Selain menanyakan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya.

(8)

Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi.

(9)

Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.

(10)

Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan.

(11)

Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut.

(12)

Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 211

Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Salsi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim.

Penjelasan :
Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan Hakim.

Pasal 212

(1)

Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena :
a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
c. karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, 
keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.

(2)

Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 213

Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 214

(1)

Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(4)

Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(5)

Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(6)

Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(7)

Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “tidak relevan” misalnya pertanyaan yang diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan, tidak benar, hanya mengulang-ulang, mengulur waktu, atau diajukan dengan cara yang tidak tepat.

(8)

Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(9)

Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 215

Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pertanyaan yang bersifat menjerat” misalnya Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh Terdakwa atau tidak dinyatakan oleh Saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada Terdakwa ataupun kepada Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan Terdakwa atau Saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan cara apapun, misalnya dengan intimidasi, mengancam yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan keterangan hal yang berbeda dari hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.

Pasal 216

(1)

Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214.

(2)

Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.

(3)

Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdgkwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 217

(1)

Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.

(2)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang.

(3)

Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XV Bagian Ketiga KUHAP 2025