BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Acara Pemeriksaan Biasa

Pasal 218

Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal :

a.

mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;

Penjelasan :
Cukup jelas.

b.

bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;

Penjelasan :
Bersama-sama menjadi Tersangka atau Terdakwa, termasuk jika suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para Tersangka atau Terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan. Ketentuan ini untuk menghindari pemberian keterangan yang dapat memberatkan diri Tersangka atau Terdakwa sendiri, jika Tersangka atau Terdakwa bergantian menjadi Saksi dalam perkara yang dipisah.

c.

mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anakanak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga; dan/atau

Penjelasan :
Cukup jelas.

d.

berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 219

(1)

Dalam hal Salsi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji.

(2)

Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 220

(1)

Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka.

Penjelasan :
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundangundangan.

(2)

Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 221

Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah : 
a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau 
b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

Penjelasan :
Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat dimintai pertanggungiawaban secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk itu, yang bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja.

Pasal 222

(1)

Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut.

(2)

Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 223

(1)

JHakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa.

Penjelasan :
Jika menurut pendapat Hakim seorang Saksi akan merasa tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila Terdakwa hadir, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, Hakim dapat menyuruh Terdakwa ke luar untuk sementara dari persidangan selama Hakim mengajukan pertanyaan kepada Saksi.

(2)

Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 224

(1)

Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan keterangan palsu.

(2)

Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

(3)

Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(4)

Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 225

Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 226

(1)

Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.

(2)

Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.

(3)

Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya Terdakwa.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XV Bagian Ketiga KUHAP 2025