BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Kompensasi

Pasal 183

(1)

Korban berhak mendapatkan Kompensasi.

(2)

Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

(3)

Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 184

(1)

Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

(2)

Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 185

(1)

Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

(2)

Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembega yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.

(3)

Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 186

(1)

Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.

(2)

Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada :
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XIII Bagian Keempat KUHAP 2025