BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Dana Abadi

Pasal 187

(1)

Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan investasi;
c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum;
d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

(3)

Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 188

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XIII Bagian Kelima KUHAP 2025