(1)
Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan / atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
(3)
Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan putusan pemidanaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab VII Bagian Ketiga KUHAP 2025