BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Hak Perempuan

Pasal 147

(1)

Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:

a.

mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan / atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;

Penjelasan :
Cukup jelas.

b.

mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” situasi dan kepentingan ” adalah keadaan dimana perempuan yang berhadapan dengan hukum mengalami kondisi fisik dan psikis sesuai dengan
kondisi genital seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.

c.

mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” pendamping ” adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan
berlangsung.

d.

didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/atau

Penjelasan :
Cukup jelas.

e.

mendapatkan pertimbangan spesilik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Contoh dalam penerapan ayat ini adalah hak perempuan berhadapan dengan hukum harus juga memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan berdasarkan fungsi reproduksinya, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, dan memiliki beban pengasuhan.
Pada setiap tingkatan pemeriksaan kebutuhan spesifik tersebut harus dipenuhi, misalnya perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan.

Dasar hukum = Bab VII Bagian Keempat KUHAP 2025