BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Penahanan

Pasal 107

(1)

Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena :

a.

Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” gangguan fisik atau mental yang berat ” adalah keadaan Tersangka atau Terdakwa yang tidak memungkinkan untuk diperiksa karena alasan fisik atau
mental.

b.

perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap :
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(4)

Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(5)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(6)

Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(7)

Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap :
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(8)

Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 108

(1)

Jenis Penahanan terdiri atas :
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten / kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(4)

Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten / kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh :
a. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
b. institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan,
yang ada pada kabupaten/kota terdekat.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” rumah tahanan lain “, antara lain, cabang rumah tahanan di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, cabang rumah tahanan di kepolisian, dan cabang rumah tahanan
di kejaksaan.

(5)

Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penjelasan :
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar rumah dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi
perintah Penahanan.

(6)

Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Penjelasan :
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar kota dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi perintah
Penahanan.

(7)

Masa Penangkapan dan / atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(8)

Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(9)

Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(10)

Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(11)

Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 109

(1)

Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri.

(2)

Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 110

(1)

Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” syarat yang ditentukan “, antara lain, wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

(3)

Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(4)

Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Penjelasan :
Cukup jelas.

(5)

Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(6)

Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(7)

Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(8)

Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 111

(1)

Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran.

(2)

Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.

(3)

Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab V Bagian Keempat KUHAP 2025