BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Penggeledahan

Pasal 112

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap :
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 113

(1)

Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.

Penjelasan :
Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak pribadi seseorang atas rumah kediamannya.

(2)

Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai :
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam
lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait
dengan tindak pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan / atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Penjelasan :
Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri, juga surat perintah tertulis dari Penyidik

(4)

Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan
Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(5)

Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan
barang bukti; dan/ atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(6)

Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan

Penjelasan :
Cukup jelas.

(7)

Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(8)

Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(9)

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 114

(1)

Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik / penghuni rumah atau bangunan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” 2 (dua) orang saksi ” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.

(3)

Dalam hal Tersangka atau pemilik / penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa / lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga / rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(4)

Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(5)

Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa / lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga / rukun tetangga, dan saksi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 115

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada :
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan / atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 116

Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 117

(1)

Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka.

Penjelasan :
Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan rongga badan.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita.
Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, Penyidik dapat meminta bantuan kepada pejabat
kesehatan.

Dasar hukum = Bab V Bagian Kelima KUHAP 2025