BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Upaya Paksa

Pasal 89

Bentuk Upaya Paksa meliputi :
a. PenetapanTersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab V Bagian Kesatu KUHAP 2025