BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 83

(1)

Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.

(2)

Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.

(3)

Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.

(4)

Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 84

Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab IV Bagian Kedua KUHAP 2025