Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan / atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan / atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” perbuatan seksual secara nonfisik ” adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Berdasarkan Lampiran I Angka 136 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidana dalam Pasal 5 Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berubah menjadi : ” dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan / atau pidana denda paling banyak kategori II “.