BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU TPKS

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 5

UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Setiap Orang  yang melakukan  perbuatan  seksual  secara nonfisik yang ditujukan  terhadap  tubuh,  keinginan seksual,  dan / atau  organ  reproduksi  dengan maksud merendahkan  harkat  dan  martabat seseorang berdasarkan seksualitas  dan / atau  kesusilaannya, dipidana  karena  pelecehan  seksual nonfisik,  dengan pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  bulan  dan / atau pidana  denda paling  banyak  Rp 10.000.000,00 (sepuluh  juta rupiah).

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan ” perbuatan seksual  secara  nonfisik ” adalah  pernyataan,  gerak tubuh,  atau aktivitas  yang tidak patut  dan mengarah kepada  seksualitas  dengan  tujuan merendahkan  atau  mempermalukan.

Mengalami Perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I Angka 136 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidana dalam Pasal 5 Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berubah menjadi : ” dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan / atau pidana denda paling banyak kategori II “.