BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU TPKS

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 6

UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dipidana  karena  pelecehan  seksual fisik :

a.

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b.

Setiap Orang  yang melakukan  perbuatan  seksual secara fisik  yang  ditujukan terhadap tubuh, keinginan  seksual,  dan / atau  organ  reproduksi dengan maksud  menempatkan  seseorang di bawah kekuasaannya  secara melawan  hukum, baik di dalam maupun  di luar perkawinan  dengan pidana penjara  paling lama 12  (dua belas) tahun  dan / atau pidana  denda  paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga  ratus juta rupiah).

c.

Setiap Orang yang menyalahgunakan  kedudukan, wewenang,  kepercayaan,  atau perbawa  yang timbul dari tipu muslihat  atau  hubungan  keadaan  atau memanfaatkan  kerentanan,  ketidaksetaraan atau ketergantungan  seseorang, memaksa atau dengan penyesatan  menggerakkan  orang  itu  untuk melakukan  atau  membiarkan  dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul  dengannya  atau dengan  orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)  tahun  dan / atau  pidana denda paling banyak  Rp 300.000.000,00  (tiga ratus juta  rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami Perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I Angka 136 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidana dalam Pasal 6 Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berubah menjadi : 

Pasal 6 huruf a

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 6 huruf b

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pasal 6 huruf c

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.