BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Pasal 299

(1)

Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2)

Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap :
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 300

(1)

Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum,

(2)

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.

(3)

Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh :
a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 301

(1)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (l) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.

(2)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur.

(3)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan keterlambatan waktu mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 302

(1)

Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu.

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan lagi.

(3)

Dalam hal pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan.

(4)

Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, namun pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara hingga saat pencabutannya.

(5)

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan I (satu) kali.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 303

(1)

Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.

(2)

Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.

(3)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.

(4)

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) pasal ini.

(5)

Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.

(6)

Dalam jangka waktu s6legaimana dimaksud pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 304

(1)

Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1).

(2)

Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada panitera pengadilan.

(3)

Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), panitera pengadilan segera permohonan kasasi secara lengkap kepada Mahkamah Agung.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 305

(1)

Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.

(2)

Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1), panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk.

(3)

Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikerjakan secara tertutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung.

(4)

Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh wakil Ketua Mahkamah Agung.

(5)

Dalam hal wakil Ketua Mahkamah Agung berhalangan, Ketua Mahkamah Agung menunjuk salah sahr Hakim anggotanya dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung.

(6)

Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 306

(1)

Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim yang menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.

(2)

Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat kasasi dan Hakim dan/ atau panitera tingkat banding yang telah Mengadili perkara yang sama.

(3)

Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum =Bab XVI Bagian Kedua KUHAP 2025