(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2)
Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi :
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili merupakan majelis yang terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar :
a. suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
c. pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(2)
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik;
b. berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan perkara itu; dan
d. Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau tingkat terakhir.
(5)
Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut Umum.
(6)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan penjelasan singkat dalam surat pemanggilan mengenai keterangan yang ingin didengar langsung oleh Mahkamah Agung.
(7)
Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama.
(8)
Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(9)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa.
(10)
Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (4) mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
(2)
Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung Mengadili perkara.
(2)
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara memeriksanya kembali mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3)
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak berwenang Mengadili perkara, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain Mengadili perkara tersebut.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi.
(2)
Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (1) berlaku juga bagr putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 312 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum =Bab XVI Bagian Kedua KUHAP 2025