(1)
Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan / atau Korban berhak memperoleh pelindungan.
Penjelasan :
Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan terhadap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban dari segala ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, dan / atau Korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(5)
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(6)
Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan / atau Korban dibebankan kepada negara
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab Kedua Bagian Kelima KUHAP 2025