BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Ketentuan Penutup

Pasal 622

(2)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).

(5)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasa1 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan
b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang ini.

Berdasarkan Pasal VII angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 622 ayat (6) ini mengalami perubahan sehingga rumusannya berubah menjadi  :
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan
b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan
b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

(8)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ljazal: atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang ini.

(9)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

(10)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;
b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;
c. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan
e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2). 

(11)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan
b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.

(12)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornograli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

(13)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.

(14)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut : 
a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;
b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan
c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.

Berdasarkan Pasal VII angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 622 ayat (14) ini dihapus.

(15)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 112 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;
b. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a;
c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a;
e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (l) huruf b;
f. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 huruf  b;
g. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;
h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(21 huruf b;
i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;
j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan’ Pasal 609 ayat (2) huruf c;
k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
l. Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.

(16)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2);
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;
c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l ) huruf b;
d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan
e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.

(17)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 120 ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan
b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (1).

(18)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374; 
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b.

Berdasarkan Pasal VII angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 622 ayat (18) ini mengalami perubahan sehingga rumusannya berubah menjadi  :
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1);
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3).

(19)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.

(20)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.

(21)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan
d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 623

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 624

Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXXVII KUHP