BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pidana

Pasal 81

(1)

Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

Penjelasan :
Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain :
a. waktu pelaksanaan pidana denda;
b. cara pelaksanaan pidana denda;
c. penyitaan dan lelang; dan
d. pidana pengganti pidana denda.

(2)

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “tidak dibayar’adalah tidak dibayar sama sekali atau dibayar sebagian.

Pasal 82

(1)

Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “tidak memungkinkan”, misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.

(2)

Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (r) meliputi :
a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(21 dan ayat (3); atau
c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan :
a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 10 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 82 berubah menjadi :

(1)

Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” tidak memungkinkan “, misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.

(2)

Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 83

(1)

Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 11 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 83 berubah menjadi :

(1)

Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2)

Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 84

Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 12 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 84 berubah menjadi :

Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.

Pasal 85

(1)

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

(2)

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l), hakim wajib mempertimbangkan :

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan bentuk pidana kerja sosial.

a.

pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

kemampuan kerja terdakwa;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;

Penjelasan :
Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penjatutran pidana kerja sosial adalah harus ada persetujuan terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950) dan the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966).

d.

riwayat sosial terdakwa;

Penjelasan :
Riwayat sosial terdakwa diperlukan untuk menilai latar belakang terdakwa serta kesiapan yang bersangkutan, baik secara fisik maupun mental dalam menjalani pidana kerja sosial.

e.

pelindungan keselamatan kerja terdakwa;

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan

Penjelasan :
Cukup jelas

g.

kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.

Penjelasan :
Pidana kerja sosial ini tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial.

(4)

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (d:ua ratus empat puluh) jam.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(7)

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib :
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Penjelasan :
Cukup jelas

(8)

Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Penjelasan :
Dalam melakukan pembimbingan, pembimbing kemasyarakatan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang membidangi pekerjaan sosial.

(9)

Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat :
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Kedua Paragraf 1 KUHP

Catatan Penulis