Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan :
a.
yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
Penjelasan :
Cukup jelas
b.
yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
Penjelasan :
Cukup jelas
c.
yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
Penjelasan :
Cukup jelas
d.
milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
Penjelasan :
Cukup jelas
e.
dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau
Penjelasan :
Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
f.
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 14 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 91 berubah menjadi :
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan / atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana :
a.
yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
Penjelasan :
Cukup jelas
b.
yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
Penjelasan :
Cukup jelas
c.
yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
Penjelasan :
Cukup jelas
d.
yang diperoleh dari Tindak Pidana;
Penjelasan :
Cukup jelas
e.
dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan / atau
Penjelasan :
Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
f.
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
Penjelasan :
Cukup jelas
(2)
Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
Penjelasan :
Cukup jelas
(3)
Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Penjelasan :
Ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana tambaham dirumuskan sebagai upaya untuk menuntaskan / menyelesaikan pelaksanaan putusan hakim.
(1)
Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.
Penjelasan :
Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dimaksudkan agar masyarakat mengetahui perbuatan apa dan pidana yang bagaimsna yang dijatuhkan kepada terpidana. Pidana tambahan ini dimaksudkan unhrk memberi pelindungan kepada masyarakat.
(2)
Jika biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Penjelasan :
Seperti pada pidana perampasan Barang tertentu, jika terpidana tidak membayar biaya pengumuman, maka berlaku ketentuan yang sama tentang pidana pengganti untuk pidana denda.
(1)
Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Penjelasan :
Pencantuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan Korban suatu Tindak Pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada Korban atau ahli waris Korban. Untuk itu, hakim menentukan siapa yang merupakan Korban yang perlu mendapat ganti rugi tersebut. Jika terpidana tidak membayar ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim, dikenakan ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana denda.
(2)
Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
Penjelasan :
Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda diberlakukan terhadap pidana pembayaran ganti rugi dengan catatan bahwa terpidana membayarkan uang tersebut kepada Korban dan bukan kepada negara.
(1)
Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.
(3)
Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 15 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 95 ayat (3) berubah menjadi :
Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.
(4)
Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(5)
Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
(3)
Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.
(4)
Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan :
Cukup jelas
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Penjelasan :
Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri unhrk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara serunur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
(1)
Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
Penjelasan :
Cukup jelas
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 16 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 99 ayat (1) berubah menjadi :
Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2)
Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
Penjelasan :
Cukup jelas
(3)
Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Penjelasan :
Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut.
(4)
Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Penjelasan :
Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan menjamin hak asasi bayi yang baru dilahirkan.
(1)
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan :
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 17 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 100 ayat (1) berubah menjadi :
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Dihapus, sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 17 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(3)
Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)
Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 14 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 100 ayat (4) berubah menjadi :
Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5)
Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Dihapus, sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 17 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(6)
Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 17 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 100 ayat (6) berubah menjadi :
Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan :
Cukup jelas
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 18 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 101 berubah menjadi :
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Penjelasan :
Cukup jelas
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Kedua Paragraf 1 KUHP