Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
Pasal 225
Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “menyerang diri” misalnya, menampar atau melempar sepatu.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab III Bagian Kedua Paragraf 1 KUHP