BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Makar terhadap Kepala Negara Sahabat

Pasal 224

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab III Bagian Kesatu Paragraf 2 KUHP

Catatan Penulis