Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan : Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab III Bagian Kesatu Paragraf 2 KUHP