BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Perusakan Hutan

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 82

UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

(1)

Orang perseorangan yang dengan sengaja :

a.

melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

b.

melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

c.

melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan” adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.

(3)

Korporasi yang :

a.

melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

b.

melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

c.

melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023

Berdasarkan Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengalami perubahan, diantaranya Ketentuan Pasal 1, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 53 (dihapus), Pasal 54 (dihapus), Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85. Pasal 92, Pasal 93, Pasal 96, Pasal 105, Pasal 110A, Pasal 110B, Pasal 111 (dihapus) dan Pasal 112 (dihapus), sehingga rumusan Pasal 82 berubah menjadi berbunyi :

(1)

Orang perseorangan yang dengan sengaja :

a.

melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

b.

melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

c.

melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan’ adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan

(3)

Korporasi yang :

a.

melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

b.

melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

c.

melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,

dipidana bagi :

a.

pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau

b.

Pidana denda Kategori III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pidana denda Kategori IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pidana denda Kategori VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 156 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 82 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 

Pasal 82 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 82 ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 82 ayat (3) huruf a)

pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau