BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Tindakan Bagi Anak

Pasal 113

(1)

Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa :

a.

pengembalian kepada Orang Tua/wali;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

penyerahan kepada seseorang;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

perawatan di rumah sakit jiwa;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

perawatan di lembaga;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “lembaga’ adalah lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.

e.

kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau

Penjelasan :
Cukup jelas

g.

perbaikan akibat Tindak Pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Ketiga Paragraf 2 KUHP

Catatan Penulis