Penjelasan : Yang dimaksud dengan “lembaga’ adalah lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
e.
kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
Penjelasan : Cukup jelas
f.
pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
Penjelasan : Cukup jelas
g.
perbaikan akibat Tindak Pidana.
Penjelasan : Cukup jelas
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan : Cukup jelas
(3)
Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Ketiga Paragraf 2 KUHP