(1)
Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilelang untuk negara.
(2)
Kepada aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Pasal I Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengalami perubahan, penghapusan dan penambahan yakni Pasal 1, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15A, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 32, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 46A, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 66A, Pasal 66B, Pasal 66C, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 71A, Pasal 73, Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 78A, Pasal 83A, Pasal 85, Pasal 93, Pasal 94A, Pasal 98, Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, Pasal 100D, Pasal 105 (dihapus), Pasal 110 dan Pasal 110A.
Pasal I angka 44 UU RI No. 45 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pasal 105, dihapus
Penjelasan :
Cukup jelas.