BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Konservasi SDAHE

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 40A

UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5A, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43A dan Pasal 43B.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C sehingga Pasal 40A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40A

(1)

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan :

a.

mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;

b.

mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b;

c.

melakukan kegiatan memperdagangkan dan / atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

d.

memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a;

e.

menyimpan, memiliki, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b;

f.

menyimpan, memiliki, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b;

g.

mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan / atau memiliki telur dan / atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d; dan / atau

h.

melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan / atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

(2)

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan :

a.

mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c;

b.

mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e; dan/atau

c.

memasukkan Tumbuhan dan / atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2),

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

(3)

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan :

a.

melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan / atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan / atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d; dan / atau

b.

melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan / atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa inn terhadap Satwa yang dilindungi dan / atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.

(4)

Korporasi yang melakukan kegiatan :

a.

mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a;

b.

mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b;

c.

melakukan kegiatan memperdagangkan dan / atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

d.

memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a;

e.

menyimpan, memiliki, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b;

f.

menyimpan, memiliki, mengangkut, dan / atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b;

g.

mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan / atau memiliki telur dan / atau sarang Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d; dan / atau

h.

melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan / atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.

(5)

Korporasi yang melakukan kegiatan :

a.

mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c;

b.

mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan / atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e; dan / atau

c.

memasukkan Tumbuhan dan / atau Satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2),

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.

(6)

Korporasi yang melakukan kegiatan :

a.

melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan / atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d; dan / atau

b.

melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan / atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan / atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 183 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 40A tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 

Pasal 40A ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pasal 40A ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI

Pasal 40A ayat (3)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 40A ayat (4)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII

Pasal 40A ayat (5)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII

Pasal 40A ayat (6)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.