BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Psikotropika

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 71

UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

(1)

Barangsiapa bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63, dipidana sebagai permufakatan jahat.

(2)

Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU

Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 71 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.

Catatan Penulis