(1)
Barangsiapa :
a.
mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16; atau
b.
mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c.
melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000 000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggungjawab atas pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 61 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Lampiran I angka 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 61 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
Pasal 61 ayat (1)
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI
Pasal 61 ayat (2)
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III