(1)
Barangsiapa :
a.
memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b.
memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c.
memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara laing lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara lain lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Penjelasan :
Cukup jelas.
(5)
Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan {asa; 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 60 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Lampiran I angka 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 60 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
Pasal 60 ayat (1)
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII
Pasal 60 ayat (2)
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV
Pasal 60 ayat (3)
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III
Pasal 60 ayat (4)
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III
Pasal 60 ayat (5)
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III