(1)
Barangsiapa :
a.
menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b.
memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c.
mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d.
mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e.
secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 59 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.
Pasal I angka (1) yang tercantum dalam Bab I UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berbunyi : Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) :
Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi tindak pidana yang dapat mengatur ancaman pidana dengan pola minimum khusus.
Pasal II ayat (2) yang tercantum dalam Bab I UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berbunyi :
K Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain UndangUndang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan:
a. orang perseorangan, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;
b. Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;
Penjelasan Pasal II ayat (2) huruf b :
Cukup jelas.
Pasal II ayat (5) yang tercantum dalam Bab I UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berbunyi :
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal :
a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancaman pidana diubah menjadi kumulatif alternatif;
b. tindak pidana diancam dengan pidana penjara sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;
c. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III;
d. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV;
e. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;
f. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 8 (delapan) tahun sampai dengan paling lama 11 (sebelas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI;
g. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 11 (sebelas) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau
h. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.
Penjelasan Pasal II ayat (5) :
Cukup jelas.
Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal I angka (1) dan Pasal II angka (5) huruf a dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tersebut diatas, maka ancaman pidana dalam Pasal 59 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berubah menjadi : pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Sedangkan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal I angka (1) dan Pasal II angka (5) huruf a dan huruf h UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tersebut diatas, maka ancaman pidana dalam Pasal 59 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berubah menjadi : pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
Selain itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal II angka (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tersebut diatas, maka ancaman pidana dalam Pasal 59 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berubah menjadi : pidana denda paling banyak kategori V.