Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal, 15, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33, Pasal 38A, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 45B, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 59A, Pasal 60, Pasal 63 (dihapus), Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 67A, Pasal 67B, Pasal 67C, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal 71E, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 73A, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, Pasal 76G, Pasal 76H, Pasal 76I, Pasal 76J, Pasal 77, Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 86A, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 91A.
Khusus mengenai ketentuan Pasal 88 mengalami perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut :
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengalami perubahan yakni Pasal 81, Pasal 81A, Pasal 82 dan Pasal 82A. Khusus mengenai ketentuan Pasal 88, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Lampiran I angka 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berubah menjadi :
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.