Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal, 15, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33, Pasal 38A, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 45B, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 59A, Pasal 60, Pasal 63 (dihapus), Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 67A, Pasal 67B, Pasal 67C, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal 71E, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 73A, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, Pasal 76G, Pasal 76H, Pasal 76I, Pasal 76J, Pasal 77, Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 86A, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 91A.
Khusus mengenai ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengalami perubahan yakni Pasal 81, Pasal 81A, Pasal 82 dan Pasal 82A.
Khusus mengenai ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku
(6)
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(7)
Tindakan sebagaimana dimaksud diputuskan bersama-sama dengan dengan memuat jangka waktu tindakan.
(8)
Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut :
(1)
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2)
Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Ketentuan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ketentuan Pasal 81 ayat (l) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya dalam Pasal 622 ayat (6) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menyebutkan bahwa ” Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang – Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan
b.
Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.
Penjelasan :
Cukup jelas.