BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU 35 2009 Narkotika

Ketentuan Pidana ini BERLAKU dengan beberapa perubahan

Pasal 140

(1)

Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengalami perubahan yakni Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 36 dan Pasal 39.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 140 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.

MENGALAMI PERUBAHAN berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 pada pokoknya menyebutkan bahwa ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, Pasal 140 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengalami perubahan terkait ancaman pidana, yang mana ancaman pidananya berubah menjadi :
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.