(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengalami perubahan yakni Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 36 dan Pasal 39.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 124 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.
Pasal 622 ayat (1) huruf w berbunyi : Ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 622 ayat (1) huruf w dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 55 yang berbunyi : Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 diubah, sehingga Pasal 622 ayat (1) huruf w berbunyi sebagai berikut :
Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 pada pokoknya menyebutkan bahwa ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, Pasal 124 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengalami perubahan terkait ancaman pidana, yang mana ancaman pidananya berubah menjadi :
Pasal 124 ayat (1) :
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 124 ayat (2) :
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan / atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).