(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengalami perubahan yakni Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 36 dan Pasal 39.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 122 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.
Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP berbunyi : Ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 622 ayat (15) KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 122 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;
b. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c;
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 622 ayat (1) huruf w dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berbunyi : Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 diubah, sehingga Pasal 622 ayat (1) huruf w berbunyi sebagai berikut :
Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 622 ayat (15) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berbunyi : Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 diubah, sehingga Pasal 622 ayat (15) KUHP berbunyi sebagai berikut :
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;
b. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c.
Penjelasan :
Cukup jelas.