BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Permufakatan Jahat

Pasal 13

(1)

Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.

Penjelasan :
Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius. 

(2)

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan..

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku :
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab II Bagian Kesatu Paragraf 2 KUHP

Catatan Penulis