Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan : Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya : a. tempat perbuatan {isik dilakukan; b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab I Bagian Keempat KUHP