BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Waktu Tindak Pidana

Pasal 10

Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan :
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya :
a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab I Bagian Ketiga KUHP

Catatan Penulis