BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Korporasi

Pasal 326

(1)

Pertanggungiawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.

(2)

Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : 
a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi; 
b. pemberi perintah; 
c. pemegang kendali; atau 
d. pemilik manfaat.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XVIII Bagian Kesatu KUHAP 2025