Pertanggungiawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.
(2)
Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi; b. pemberi perintah; c. pemegang kendali; atau d. pemilik manfaat.