BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Tata Tertib Persidangan

Pasal 277

(1)

Petikan Putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan.

Penjelasan :
Petikan putusan diberikan dengan cuma-cuma.

(2)

Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 278

(1)

Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir.

(2)

Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

(3)

Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dan jika di luar negeri melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam.

(4)

Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan, surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 279

Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 280

(1)

Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 281

(1)

Sidang pengadilan dilaksanal<an dalam ruang sidang di gedung pengadilan.

(2)

Dalam nrang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut : 
a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung; 
b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua sidang; 
c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim; 
d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat; 
e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan tempat Hakim; 
f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan; 
g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah didengar;
h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim; 
i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera; 
j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan 
k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.

(4)

Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan ditempatkan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 282

(1)

Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.

(2)

Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi penghormatan.

(3)

Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 283

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 284

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XV Bagian Kedelapan KUHAP 2025