(1)
Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan.
(2)
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidaagan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
Penjelasan :
Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang untuk menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung, bersikap hormat dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan timbulnya kegaduhan sehingga persidangan terhalang karenanya. Tugas pengadilan bersifat luhur, oleh karena itu tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, sesama manusia, dan dirinya, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim ketua sidang, atas perintah Hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “petugas keamanan” adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, petugas meminta yang bersangkutan untuk menitipkannya.
Penjelasan :
Seseorang yang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat ataupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang tersebut wajib menitipkan di tempat khusus yang disediakan untuk itu.
(4)
Jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang yang dititipkan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan Penuntutan terhadap seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung.
(2)
Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan:
a. Penuntut Umum; atau
b. Terdakwa atau Advokatnya.
(3)
Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan Hakim yang akan Mengadili.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis bagi Penuntut Umum.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
(2)
Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua pengadilan negeri.
(3)
Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi.
(4)
Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.
(2)
Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.
(3)
Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.
(2)
Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Penjelasan :
Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara yang bersangkutan.
(1)
Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.
(2)
Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. nama dan identitas Terdakwa;
b. tindak pidana yang didakwakan;
c. tanggal penerimaan perkara;
d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan;
e. tanggal dan isi putusan secara singkat;
f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;
g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan
h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab XV Bagian Kedelapan KUHAP 2025