BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Putusan

Pasal 251

(1)

Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan.

(2)

Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan.

(3)

Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 252

(1)

Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari.

(2)

Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.

(3)

Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 253

(1)

Putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat : 
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h; 
b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan 
c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 254

Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 255

(1)

Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut.

(2)

Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 256

(1)

Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan.

(2)

Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain.

(3)

Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan sec€rra khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan.

(4)

Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecualijika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XV Bagian Kelima KUHAP 2025