Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam UndangUndang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.