(1)
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
(2)
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 46 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 597 ayat (2) berubah menjadi :
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang ” mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXXIV KUHP